Syarat dan Prosedur Pengajuan ID Rekom di Ponorogo


Syarat dan Prosedur Pengajuan ID Rekom di Ponorogo
1. Syarat untuk Petugas Rekrutmen:
  • Petugas rekrutmen wajib terdaftar di satu perusahaan (1 PT untuk 1 orang). Berikut adalah syarat pendaftaran petugas rekrutmen:
  • Wajib memiliki KTP Ponorogo.
Dokumen yang harus disiapkan:
  1. Surat Pengajuan Petugas.
  2. Surat Pengangkatan Karyawan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Surat Tugas.
  5. Fotokopi KTP.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  7. Fotokopi Ijazah.
  8. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, petugas akan mendapatkan nomor ID petugas.

2. Syarat untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):

Calon pekerja migran yang ingin mengurus ID Rekom harus memenuhi syarat berikut:
  1. Persyaratan AK1 (Kartu Pencari Kerja):
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi Ijazah.
    • Surat Izin Perekrutan dari P3MI (SIP2MI).
    • Print-out bukti siap kerja.
    • Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
    • Fotokopi Uji Kompetensi Kerja (UJK).

Persyaratan ID Rekom:
  1. AK1 (Kartu Pencari Kerja).
  2. Perjanjian Penempatan (PP) rangkap 3.
  3. Surat Approval dari PT.
  4. Surat Izin Perekrutan dari P3MI (SIP2MI).
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin cabang perusahaan (wajib di Jawa Timur).
  6. Fotokopi KTP CPMI.
  7. Fotokopi KK.
  8. Akta Kelahiran.
  9. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah).
  10. Surat Keterangan Sehat.
  11. Bukti BPJS Kesehatan aktif.
  12. Fotokopi Uji Kompetensi Kerja (UJK).
Catatan Penting:

Semua dokumen yang diserahkan harus jelas dan terbaca. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat di Ponorogo. Pastikan seluruh syarat terpenuhi untuk mempercepat proses pengajuan ID Rekom.