1. Syarat untuk Petugas Rekrutmen:
- Petugas rekrutmen wajib terdaftar di satu perusahaan (1 PT untuk 1 orang). Berikut adalah syarat pendaftaran petugas rekrutmen:
- Wajib memiliki KTP Ponorogo.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Surat Pengajuan Petugas.
- Surat Pengangkatan Karyawan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Surat Tugas.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah.
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, petugas akan mendapatkan nomor ID petugas.
2. Syarat untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):
Calon pekerja migran yang ingin mengurus ID Rekom harus memenuhi syarat berikut:
- Persyaratan AK1 (Kartu Pencari Kerja):
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Ijazah.
- Surat Izin Perekrutan dari P3MI (SIP2MI).
- Print-out bukti siap kerja.
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Uji Kompetensi Kerja (UJK).
Persyaratan ID Rekom:
- AK1 (Kartu Pencari Kerja).
- Perjanjian Penempatan (PP) rangkap 3.
- Surat Approval dari PT.
- Surat Izin Perekrutan dari P3MI (SIP2MI).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin cabang perusahaan (wajib di Jawa Timur).
- Fotokopi KTP CPMI.
- Fotokopi KK.
- Akta Kelahiran.
- Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah).
- Surat Keterangan Sehat.
- Bukti BPJS Kesehatan aktif.
- Fotokopi Uji Kompetensi Kerja (UJK).
Catatan Penting:
Semua dokumen yang diserahkan harus jelas dan terbaca. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat di Ponorogo. Pastikan seluruh syarat terpenuhi untuk mempercepat proses pengajuan ID Rekom.